Bentuk-Bentuk Demokrasi Modern

Bentuk Demokrasi Modern

Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Secara garis besar, kita dapat menggolongkan bentuk-bentuk demokrasi modern ke dalam tiga bentuk, yaitu demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan, dan demokrasi dengan sistem referendum.

Bentuk-Bentuk Demokrasi Modern

Dikutip dari laman https://www.kanalpengetahuan.com bahwa Pengertian demokrasi adalah suatu negara dengan sistem pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di hasil keputusan rakyat melalui wakil-wakilnya.

Dalam perkembangan politik dan ilmu politik, demokrasi memiliki pengertian lain sebagai turunan dari pengertian awal demokrasi. Salah satunya adalah demokrasi modern merupakan paham atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.

Demokrasi Parlementer

Demokrasi dalam sistem parlementer, terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif, yaitu pemerintah, dengan badan legislatif, dalam hal ini badan perwakilan rakyat. Sementara kabinet atau dewan menteri, bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat.

Selama badan perwakilan rakyat masih memiliki kepercayaan kepada badan eksekutif, maka badan eksekutif masih mendapatkan dukungan. Jika tidak, badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara badan eksekutif dan legislatif.

Eksekutif melakukan tugasnya atas dasar-dasar yang sudah disetujui oleh legislatif. Sistem ini lahir untuk pertama kalinya di Inggris pada abad ke-18 dan ke-19. Selanjutnya, mulai digunakan di negara-negara lain dengan variasi tertentu. Contoh negara yang menganut bentuk demokrasi sistem parlementer ini adalah Belgia, Belanda, dan Indonesia.

Demokrasi Pembagian Kekuasaan

Pada negara yang menganut demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan, secara prinsip, badan eksekutif terpisah dengan badan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari presiden dan dibantu oleh para kabinet yang bertanggung jawab kepada presiden, bukan pada badan perwakilan rakyat. Dengan demikian, kabinet tidak bisa dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat.

Dalam sistem ini, kekuasaan yudikatif juga terpisah dari kekuasaan lainnya. Dalam demokrasi ini, badan legislatif melakukan perancangan dan penetapan undang-undang. Badan eksekutif hanya penyelenggara pemerintahan dan pelaksana undang-undang, sedangkan yang menafsirkan undang-undang serta yang menyelesaikan perselisihan adalah badan yudikatif.

Tiap-tiap badan ini terpisah satu sama lain. Pembentukan badan-badan ini merupakan pilihan rakyat yang terpisah. Pembatasan kekuasaan sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya hegemoni kekuasaan. Persamaan derajat masing-masing badan ini merupakan upaya agar badan yang satu dapat mengawasi badan lainnya.

Amerika adalah salah satu negara yang menganut demokrasi ini. Sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Kekuasaan terdiri dari tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Demokrasi Referendum

Demokrasi dalam sistem referendum, keanggotaaan badan perwakilan rakyat tersusun atas hasil pemilihan umum. Badan perwakilan rakyat memilih kabinet untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sesudah dipilih, angggota badan perwakilan rakyat tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan kabinet.

Ia juga diawasi oleh rakyat secara langsung dalam menjalankan kekuasannya. Pengawasan ini dilakukan dengan referendum (pemungutan suara yang dilakukan secara langsung untuk mengetahui kehendak rakyat). Ada dua jenis referendum.

1. Referendum Obligator

Referendum ini wajib dilakukan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang. Referendum ini yang paling utama adalah mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konstitusi dalam suatu negara.

2. Referendum Fakultatif

Referendum ini sifatnya tidak wajib. Dilakukan jika satu waktu dalam jangka waktu tertentu, setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.

Dalam sistem ini, peranan partai politik tidak begitu menonjol karena kehendak rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi. Demokrasi dengan sistem parlementer dianut oleh negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton.

 

Bentuk-Bentuk Demokrasi Modern

You May Also Like

About the Author: Ziuma

Cuma Ingin Berbagi Informasi dan Pengetahuan Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *